Pages

Powered by Blogger.

Thursday, 29 October 2015

HASIL REVIEW JURNAL



Hasil Review Jurnal : 1 (Satu)
Judul : Pengaruh TQM, Sistem penghargaan dan Sistem pengukuran kinerja terhadap kinerja manajerial pada PT.AIR MANADO
Penulis : Nastiti Mintje
Jurnal : Jurnal EMBA
Volume dan halaman : Vol.1 No.3 September 2013, Hal. 52-62

1.        Metode Penelitian
Persaingan perusahaan di pasar global menyebabkan persaingan yang ketat antar perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus mengelola bisnis secara efektif dan efisien melalui peningkatan kinerja, disamping peningkatan kualitas produk dan jasa. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa kuisioner dengan skala Likert. Responden adalah karyawan level manajerial dari PT. Air Manado, dengan sampel sekitar 43 responden. Analisis pengaruh menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil analisis menunjukkan secara bersama Total Quality Management, sistem penghargaan dan sistem pengukuran kinerja berpengaruh terhadap kinerja manajerial. Hal ini ditunjukkan dari olahan data dengan hasil berupa angka yang signifikan, artinya hipotesis ini diterima yaitu sistem penghargaan, TQM dan sistem pengukuran kinerja secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap kinerja manajerial. Sedangkan total quality management tidak positif terhadap kinerja manajerial. Hal ini ditunjukan dari olahan data dengan hasil berupa angka yang tidak signifikan
2.        Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui pengaruh TQM terhadap kinerja manajerial.
3.        Hasil Penelitian dan Pembahasan
Hasil pengujian hipotesis pengaruh variabel TQM terhadap kinerja menejerial menunjukkan bahwa variabel TQM tidak berpengaruh tehadap kinerja menejerial. Terdapat pengaruh yang tidak signifikan dari Total Quality Management (TQM) terhadap Kinerja Manajerial pada PT. Air Manado. Hal ini ditunjukkan dari signifikansi TQM terhadap kinerja menejerial 0.504 < 0.05, yang artinya hipotesis ini ditolak. Hasil penelitian ini tidak sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Kurnianingsih dan Indriantoro (2001), yang menyatakan bahwa apabila perusahaan menerapkan TQM maka dapat mengurangi biaya operasi dan dapat meningkatkan kinerja menejerial.

Hasil Review Jurnal : 2 (Dua)
Judul : Pengaruh penerapan peran Total Quality Management terhadap kualitas sumber daya manusia.
Penulis : Edwin Zusrony
Jurnal : Jurnal Manajemen dan Bisnis
Volume dan halaman : Volume 17, Nomor 1, Juni 2013, hlm. 51-57

1.         Metode Penelitian
        Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran TQM dalam mempengaruhi kualitas SDM karyawan PT. BFI Finance Tbk. Cabang Solo. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan, sedangkan sampel penelitian total berjumlah 40 orang dan menggunakan teknik sampel jenuh. Pada penelitian ini menggunakan metode regresi linier berganda. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan analisis regresi linieer berganda diketahui bahwa variabel peran karyawan dan aspek organisasi mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel kualitas SDM. Sedangkan variabel yang dominan dalam penelitian adalah variabel peran karyawan, hal ini bisa dilihat dari besarnya koefisien beta yang lebih besar dibandingkan dengan variabel independen lainnya.
2.        Tujuan Penelitian
       Untuk mengetahui peran TQM dalam mempengaruhi kualitas SDM karyawan PT. BFI Finance Tbk. Cabang Solo.


3.        Hasil Penelitian dan Pembahasan
variabel peran karyawan dan aspek organisasi mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel kualitas SDM. Sedangkan variabel peran pimpinan dan variabel hubungan pimpinan dan karyawan tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel kualitas SDM. Sedangkan variabel yang dominan dalam penelitian adalah variabel peran karya- wan, hal ini bisa dilihat dari besarnya koefisien beta yang lebih besar dibandingkan dengan variabel independen lainnya.

Hasil Review Jurnal : 3 (Tiga)
Judul : Pengaruh Total Quality Management terhadap kinerja financial.
Penulis : Nur Azlina, Kamaliah, & Dinanda Sulaeman
Jurnal : Jurnal Akuntansi
Volume dan halaman : Vol. 1, No. 2,  April  2013 : 213-226        
Hasil Review Jurnal : 3 (Tiga)

1.        Metode Penelitian
       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antara praktik total quality management terhadap kinerja financial pada perusahaan jasa di kota Pekanbaru Provinsi Riau. Penelitian ini dilakukan pada 67 perusahaan jasa yang sudah menerapkan praktik total quality management selama lebih dari tiga tahun. Perusahaan itu terdiri dari 33 perusahaan perbankan, 12 perusahaan perhotelan, 16 rumah sakit dan 6 perusahaan telekomunikasi. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode non probability sampling ( purposive sample method ) sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode langsung. Pengujian data yang digunakan untuk regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari enam dimensi TQM yang dianailsa hanya variabel fokus  pada  pelanggan dan manjemen sumberdaya manusia yang tidak berpengaruh terhadap kinerja financial  sedangkan yang lainnya yaitu  kepemimpinan, proses manajemen, perencanaan strategis serta informasi dan analisis berpengaruh terhadap kinerja financial .
2.        Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antara praktik total quality management terhadap kinerja financial.
3.        Hasil Penelitian dan Pembahasan
Hasil pengujian membuktikan bahwa kepemimpinan berpengaruh terhadap kinerja financial dengan nilai sig t 0.020. Hasil pengujian membuktikan bahwa fokus pada pelanggan tidak berpengaruh terhadap kinerja financial dengan nilai sig t 0.472. Hasil pengujian membuktikan bahwa manjemen sumberdaya manusia tidak berpengaruh terhadap kinerja financial dengan nilai sig t 0.385. Hasil pengujian membuktikan bahwa proses manajemen berpengaruh terhadap kinerja financial dengan nilai sig t 0.046. Hasil pengujian membuktikan bahwa perencanaan strategis berpengaruh terhadap kinerja financial dengan nilai sig t 0.005. Hasil pengujian membuktikan bahwa informasi dan analisis berpengaruh terhadap kinerja financial dengan nilai sig t 0.043.  


KESIMPULAN

Berdasarkan ketiga jurnal maka dapat disimpulkan total quality control pada perusahaan industri manufaktur strategi mempersiapkan diri dengan mengembangkan kualitas karyawan dan manajer dengan tujuan meningkatkan kualitas proses produksi dan produktivitas secara optimal dan berkelanjutan. Untuk menghasilkan kualitas terbaik diperlukan upaya perbaikan berkesinambungan terhadap kemampuan manusia, proses dan lingkungannya. Cara terbaik agar dapat memperbaiki kemampuan komponen-komponen tersebut secara berkesinambungan adalah dengan menerapkan peran TQM. Penerapan TQM dalam suatu perusahaan dapat mem- berikan beberapa manfaat utama yang dapat meningkatkan laba serta daya saing perusahaan bersangkutan.



DAFTAR PUSTAKA





http://download.portalgaruda.org/article.php?article=108888&val=1025





Monday, 22 June 2015

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Undang-Undang Perindustrian

Latar Belakang
     Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. 
       Sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
      Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya “etatisme” dan sistem “free fight liberalism”. Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. 
       Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
 Undang-Undang Perindustrian 
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1. Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dan lain- lain.
3. Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International Standard Industrial Classification (ISIC) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas kemiripan bahan baku dan cara-cara produksi, maka industri terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Industri pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2. Industri pertambangan
3.Industri manufaktur
4. Industri listrik, gas dan air
5. Industri konstruksi
6. Industri transportasi, pergudangan dan komunikasi
7. Industri perdagangan grosir dan eceran, restoran dan hotel
8. Industri keuangan, asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9. Industri jasa masyarakat, sosial dan personal
10. Industri lainnya 
Berdasarkan tempat bahan baku, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar, contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain. Industri ekstratif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Industri reproduktif adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari alam, tetapi selalu mengganti kembali setelah mengambilnya.
b. Industri manufaktur adalah industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, hasilnya digunakan untuk industri lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual
kepada para konsumennya, contoh: Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan besar kecilnya modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2. Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja, industri dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri besar adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi, industri dapat dikelompokkan atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap pengolahan sumber daya alam, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri primer atau industri ekstraksi adalah industri yang menggali dan mengolah sumber daya alam langsung dari bumi, dalam hal ini tercakup industri pertanian dan pertambangan.
2. Industri sekunder atau industri pabrikasi adalah industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil dari industry primer, contoh industri semen, industri kertas, industri kain, industri mobil, dan sebagainya.
3. Industri tersier atau industri distribusi adalah industri jasa yang mendistribusikan hasil-hasil produksi industri primer maupun sekunder ke tangan para konsumen, contoh agen mobil, toko-toko, perusahaan distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri PMDN (Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang modalnya secara keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negri oleh para pengusaha swasta nasional atau pemerintah.
2. Industri PMA (Penanaman Modal Asing) adalah industri yang modalnya sebagaian besar atau keseluruhan berasal dari penanaman modal asing. Contoh: PT. Cocacola, PT. Uniliver, dan lain-lain.
3. Industri patungan adalah industri yang modalnya berasal dari kerja sama antar swasta nasional dan industri asia dengan presentase jumlah modal yang sesuai dengan peraturan penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan tahapan produksi, industri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri hulu atau industri dasar adalah industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi.
2. Industri hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang jadi. 
Berdasarkan sifat proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang diproses, industri terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri proses kontinyu yaitu industri yang bahan bakunya diolah secara kontinyu seperti industri semen, industri cat, industri cat, dan sebagainya. Disini antara keluaran mesin yang satu dengan yang lain tidak ada keterputusan, sehingga bahan baku mengalir terus sampai menjadi produk.
2. Industri produk diskrit, yaitu bahan baku ketika berpindah dari mesin ke mesin terputus-putus tahap pengerjaannya (diskrit), contoh mobil, TV, sepatu, pakaian, mebel dan sebagainya.
            Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1984
         Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
       Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
         Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Dalam pembuatan UU tentang perindustrian ini Presiden RI mempertimbangkan berbagai hal:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang.
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu.
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Dalam UU tentang perindustrian memiliki 12 bab yaitu:
BAB I KETENTUAN UMUM  
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri yang dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Cabang industri adalah bagian dari suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
BAB II LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI  
Pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
“demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk”
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat

BAB III PEMBANGUNAN INDUSTRI  
pasal 4
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. 
pasal 5 
Pasal uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni, industri kecil, menengah dan besar. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. 
pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik
modal dalam negeri maupun modal asing.

BAB IV PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI  
Pasal 7 mengenai persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8 mengenai pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri.  
Pasal 9
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan berbagai kerusakan yang akan terjadi serta meminimalisir kerusakan tersebut.
perlindungan yang diperlukan.  
BAB V IZIN USAHA INDUSTRI  
Pasal 13 mengenai izin usaha industry dan ketentuannya yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14 mengenai kewajiban penyampaian informasi kepada pemerintah mengenai kegiatan dan hasil produksinya secara berkala.
BAB VI TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN STANDARDISASI
Pasal 16 mengenai kegunaan dari teknologi yang tepat guna yang dikembangkan dalam negeri dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17 mengenai desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan- ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.  
Pasal 18 mengenai pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pasal 19 mengenai pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.  
BAB VII WILAYAH INDUSTRI  
Pasal 20 mengenai penetapan wilayah industri.  
BAB VIII INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 21 mengenai keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
BAB IX PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI  
Pasal 22 mengenai penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23 mengenai penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.  
BAB X KETENTUAN PIDANA
Pasal 24 – 28 mengenai pelanggaran yang dilakukan serta hukuman yang diberikan.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN  
Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.  
BAB XII KETENTUAN PENUTUP  
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings- ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  

BERIKUT VIDEO TENTANG UNDANG – UNDANG PERINDUSTRIAN :

SUMBER       :