A. PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kepribadian Mahasiswa agar
menjadi warga Negara yang baik, sebagai calon sarjana adalah calon pemimpin
yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangasaan. Pendidikan Kewarganegaraan
dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur
dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat
diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai
individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum. Tujuan PKn adalah untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara
yang baik. Sedangkan tujuan pembelajaran mata pelajaran PKn, menurut Mulysa
(2007) adalah untuk menjadikan siswa :
1. Mampu berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun
isu kewarganegaraan di negaranya.
2. Mau
berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung
jawab, sehingga bisa bertindak secara cerdas
dalam semua kegiatan, dan
3. Bisa
berkembang secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersam dengan
bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik
Berdasarkan tujuan tersebut diatas, maka materi dalam
pembelajaran PKn perlu diperjelas. Oleh karena itu, ruang lingkup PKn secara
umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Pesatuan
dan Kesatuan
2. Norma
Hukum dan Peraturan
3. HAM
4. Kebutuhan
warga Negara
5. Konstitusi
Negara
6. Kekuasaan
Politik
7. Kedudukan
Pancasila
8. Globalisasi
B. KONSEP MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian dan Makna Konsep dalam Pembelajaran PKn Konsep
adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk
mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang.
Meski belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang
baik. Begitu pula sebaliknya, jika konsep itu bersifat negatif maka juga akan
memiliki makna negatif pula. Contoh konsep : HAM, demokrasi, globalisasi, dan
masih banyak lagi. Menurut Bruner, setiap konsep
mengandung nama, atribut, dan aturan.
C.
PENGERTIAN
NILAI DAN MORAL DALAM PKN
Pengertian Nilai dan Moral dalam
Materi PKn Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga,
makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam
fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai
difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan
seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut
Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu.
Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara
instrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah pendidikan yang
mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD
merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata
pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/
budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan
pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga
menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai
(receiving), penaggapan nilai (responding),
penghargaan nilai (valuing), pengorganisasi
nilai (organization), karaterisasi nilai (characterization).
Pengertian Nilai dan Moral dalam
Materi PKn Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga,
makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam
fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai
difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan
seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut
Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu.
Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara
instrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah pendidikan yang
mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD
merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata
pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/
budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan
pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga
menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai
(receiving), penaggapan nilai (responding),
penghargaan nilai (valuing), pengorganisasi
nilai (organization), karaterisasi nilai (characterization).
D.
PENGERTIAN
NORMA DALAM PKN
Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya
suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan
yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya
terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada
lima, yaitu, norma agama, norma susila, norma kesopanan, norma kebiasan, dan norma
hukum, disamping adanya norma-norma lainnya. Pelanggaran norma biasanya
mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut anda apa
sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan.
Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas
kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral
yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan
dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di
lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa
gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan
atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan disepakti bersama.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah
petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut
mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar
norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan
dapartemen agama, sanksi akibat pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun
kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.
E.
PERANAN
PENDIDIKAN KEWARGANAGARAAN BAGI MAHASISWA
Setiap kali kita mendengar kata
kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan
kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata
kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di
dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan
mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan
menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri.
Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan
tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila
tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan
Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah
mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan
dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika
daripada PKn.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral
bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti
bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan
moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian
mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan,
pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat
masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya
pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah
maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja
yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong
untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan
serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan
dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi
krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan
image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi
serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah
sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang
bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan
sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi
antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran
kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai
kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas,
“tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa
penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara
dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya,
berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada
tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1.
Fenomena pertama, saat
bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara
secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno.
Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2.
Fenomena kedua, terkait
dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai
bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan
Presiden Soeharto.
3.
Fenomena ketiga, berhubungan
dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan
Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya
untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan
kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit
untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi
dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara
cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi
dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai
moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis
dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa
mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan
kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar
secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan
Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara
yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan
begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.
Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara
tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena
itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda
terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus
melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua
tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu
tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana
sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat
setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga
pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang
lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan
tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih
baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri
seluas-luasnya.
Rasa
kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan
iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan
mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan
juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa
belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat
penting untuk kita pelajari.
Oleh
karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa
depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi,
materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun
kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu
menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik. Dan adapun
manfaat atau peranan lain dari Pendidikan kewarganegaran bagi mahasiswa adalah sebagai
berikut :
1. Membuka
wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam hidup.
2. Sebagai
bekal dan jalan bagi mahasiswa untuk menemukan identitas dirinya.
3. Dapat
memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong mahasiswa untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
Oleh karena itu
pendidikan pancasila dilaksanakan sebagai langkah awal agar mahasiswa sekarang
tertanam dalam hati sanu barinya. Agar selalu jadi manusia penerus bangsa yang
cinta tanah air, tentunya berilmu pengetahuan.