HAK MEREK
Pengertian Hak Merek
Hak Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari
sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah
sebagai berikut:
a. Sebagai
tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek
menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan
suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik
merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang
biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI
(Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah
orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
- Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
- Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
- Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu
tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
C. Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu
dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna
mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan
yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat
ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai
biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.
Perwarisan;
b.
Wasiat;
c.
Hibah;
d.
Perjanjian;
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
4.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat
didaftarkan karena merek tersebut:
a.
Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5. Penghapusan
Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan
yaitu:
a. Atas
prakarsa DJHKI;
b. Atas
permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c. Atas putusan
pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d. Tidak
diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek
yaitu:
- Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
6. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan
dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
7. Jangka waktu perlindungan hukum
terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
8. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
9. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang
merek Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek
yaitu:
a.
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal
90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10. Sanksi bagi orang/pihak yang
memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di
atas Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”.
11. Permohonan
Pendaftaran Merek
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
- dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
- yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan
D. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan untuk Direktur Tossa
Ditunda
KENDAL
-Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT
Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum
ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya
alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas
belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph,
legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan
kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan
perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT
Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun
namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada
keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan
Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang
merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari
Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan
tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek
terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan
produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa
dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki
disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin
bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan :
Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini
Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap
dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng
Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama
dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian
diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari
PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda,
pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang
merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama
anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana
di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen
komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan
tanpa hak telah menggunakan merek Karisma.
BERIKUT
VIDEO TENTANG HAK MEREK:
https://www.youtube.com/watch?v=kxOq87VvSig
Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan
Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/06/hak-merek.html