A.
1. Pemuda dan
Sosialisasi
1.
Internalisasi,
Belajar dan Spesialisasi
Pengertian
Pemuda
ialah kita
ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu
dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan
kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu
identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat
diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam
pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau
transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya
dalam sebuah kelompok atau masyarakat.
Sejumlah sosiolog menyebut
sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses
sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
Internalisasi
belajar & sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah
proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan
yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang
terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi
menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder
(dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung
dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua
institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah
dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani
hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
>Sosialisai primer
Peter L.
Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai
sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi
anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia
1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota
keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan
dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang
terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola
interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan
oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota
keluarga terdekatnya.
>Sosialisasi sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses
sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke
dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya
adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses
resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam
proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang
lama.
Internalisasi adalah proses norma-norma
kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja,akan tetapi
mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota
masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma ;
- Norma-norma
yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar
manusia berhati nurani yang bersih.
- Norma-norma
yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta
mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup
dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.
Proses
sosialisasi
-Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan,
saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya,
termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak
mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya
yang masih balita diucapkan
“mam”. Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan
anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang
dialaminya.
-Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin
sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap
ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya,
kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan
seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain,
kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk
pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang
telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang
dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak
menyerap norma dan nilai.
Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti
(Significant other)
-Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai
berkurang dan digantikan oleh peran yang secara
langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan
diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya
kemampuan bermainsecara bersama-sama. Dia mulai
menyadari adanya tuntutan untuk membela keluargadan
bekerja sama dengan teman-temannya.
Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin
kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah.
Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai
dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu
yang berlaku di luar keluarganya.
-Tahap penerimaan norma kolektif
(Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah
dianggap dewasa.
Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan
kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi
dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya
peraturan, kemampuan bekerja sama–bahkan dengan orang lain yang tidak
dikenalnya– secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini
telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
Peranan sosial
mahasiswa & pemuda di masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang
bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam
pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih
bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan,
terutama pendidikan tinggi.
Predikat tersebut tentulah dapat
disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis
keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa,
yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu
asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang
selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam
hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan
social kemasyarakatan.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat.
Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus
mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala
dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang
dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan,
bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda,
Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya
diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum
muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap
pongahnya kekuasaan.
2.PEMUDA &
IDENTITAS
Pola dasar
pembinaan & perkembangan generasi muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan
generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan
Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978.
Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam
poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga
pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran
dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
3. Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
3. Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan
generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti
disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan
pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan
lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas
mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya.
Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Pengertian pokok
dan pembinaan dan pengembangan generasi muda
Dalam hal ini Pembinaan dan pengembangan
generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
a. Generasi muda sebagai subyek
pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan
kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara
fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang
dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta
pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek
pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan
pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat
yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional
Masalah-masalah
generasi muda
Saat ini generasi muda khususnya remaja,
telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal itu tak lain adalah persiapan
mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan datang, masa penyerahan
tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda
yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan
datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang
menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa
kini antara lain :
1. kebutuhan akan figur teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan
nilai2 luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada
hanya sekedar nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2 indah.
2. sikap apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan
untuk menolak sesuatu dan pada saat yang b ersamaan tidak mau melibatkan diri
di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang
terjadi di masyarakatnya.
3. kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata stess atau frustasi semakin umum
dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya
dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang,
seks dan lainnya).
4. ketidakmampuan untuk terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan
segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan
diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan
di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan
uang.
5. perasaan tidak berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul
pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir
masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis
yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di
tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya
menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau
ijasah.
6. pemujaan akan pengalaman
sebagian besar tindakan2 negatif anak
muda dengan minumam keras, obat2an dan seks pada mulanya berawal dari hanya
mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan
yagn keliru tentang pengalaman.
Potensi-potensi
generasi muda
Potensi-potensi yang terdapat pada
generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
>Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum
mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam
tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. yang
>Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda,
menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni
kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan,
>Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk
pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun,
mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
>Optimis dan Kegairahan
Semangat Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat.
Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya
pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
>Sikap Kemandirian dan
Disiplin Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam
sikap dan tindakannya.
>Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor
putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti
kuantitatif.
>Keanekaragaman dalam Persatuan
dan Kesatuan
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin
dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi
hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif.
>Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan
turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu
digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan
kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.
>Kemampuan Penguasaan Ilmu dan
Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara
berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara
fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator.
.Tujuan pokok
sosialisasi
Tujuan
Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai
berikut :
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
3.PERGURUAN DAN
PENDIDIKAN
Mengembangkan
potensi generasi muda
Generasi muda memiliki peranan penting
dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan. Begitu banyak potensi yang
dimiliki oleh generasi muda, mereka mampu berkarya dan berekspresi dengan bebas
,tetapi masih dalam lingkup yang sewajarnya dan tidak menyalahi aturan.
Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua
dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak berusia balita, orang tua dapat
mengarahkan apa dan kemana potensi yang dimiliki oleh anak mereka sehingga
lahirlah generasi muda yang memiliki potensi sesuai minat masing-masing anak.
Generasi muda dapat mengembangkan potensi
mereka melalui hoby atau kesenangan masing-masing, contohnya jika anak menyukai
musik maka ia bisa mengembangkan potensinya dengan membuat sebuah band atau
mengikuti kursus bermain musik sehingga potensi anak tersebut redup tanpa ada
perkembangan.
Potensi generasi muda juga dapat membangun
rasa bangga pada diri sendiri. Keluarga dan negara juga merasa bangga atas
potensi yang dimiliki oleh anggota keluarga atau sebagai masyarakat. Tapi
bagaimana jika generasi muda saat ini mengisi hari mereka dengan hanya
menghabiskan uang orang tua dengan membeli barang-barang yang tidak terlalu
dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika tak dapat
dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan masih banyak lagi hal-hal
lain yang sangat menyedihkan. Disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan orang
tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang paling tepat dan baik untuk
perkembangan anak mereka sehingga generasi muda dapat memiliki potensi yang
sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Di negara-negara maju, salah satu di
antaranya adalah Amerika Serikat, para mahasiswa sebagai bagian generasi muda,
didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam
berlomba menciptakan suatu ide / gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu
bentuk barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri.
Penegrtian
pendidikan dan perguruan tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga mempunyai peran
pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari yang disadari
mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang
melandasi jenjang pendidikan menengah.
>Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang
pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister,
doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi
disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi
disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan tinggi negeri adalah
perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
2. Perguruan tinggi swasta, adalah
perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta
Alasan-alasan
untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
Pembicaraan tentang generasi muda/pemuda,
khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting ,
karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling
lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi
terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya.
Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka
berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
B.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH
a.
Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
1. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam
dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
2. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
3. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang
berlaku dalam suatu Negara.
4. Plato. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5. E. Utrecht Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
6. R. Soeroso SH Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
7. Abdulkadir Muhammad, SH Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
b.
Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Ø Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Ø Ciri - ciri hukum yaitu :
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’
akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa
‘hukuman’.
c. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
i.
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
ii.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
d. Pembagian Hukum
·
Menurut Sumbernya:
Ø Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
Ø Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum
kebiasaan (adat)
Ø Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar
Negara (traktat)
Ø Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
·
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Dikodifikasikan
b.
Tidak dikodifikasikan
·
Hukum Tak Tertulis
(Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
a. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
b. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam
dunia internasional
c. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
d. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
a. Ius Constitutum
(Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang
c.
Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia.
Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang
berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
b. Hukum Formil :
cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara
pidana dan hokum acara perdata
Menurut Sifatnya:
a. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan
bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. Mempunyai sanksi.
b. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur
(Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya
a.
Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan
tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan
berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
b. menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
c.
Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur
hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d. antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
e. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
f. 2 Tugas Utama Negara
I.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
II.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat
g. Sifat-Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
A. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun
melalui jalur kekuasaan.
B. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
C. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
h. 2 Bentuk Negara
A. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
B. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara
federal.
i. Unsur-Unsur Negara
A. Penduduk
Penduduk adalah warga negara
yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu.
Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
B. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah
yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan
menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas
atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
C. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undangundang
di wilayah tertentu.
D. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka
memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu
negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan
hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
j. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sistem
pemerintahan menurut ahli
Menurut ajaran Plato sistem
terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan
Tirani.
Menurut ajaran Aristoteles
sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem Baik Buruk
dipegang satu orang Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi
Anarki
Menurut ajaran Polybios sistem
terbagi menjadi enam yaitu
Sistem Baik Buruk
dipegang satu orang Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi
Okhlokrasi
k. Perbedaan Pemerintah dan
Pemerintahan
Pemerintah
(Government ) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi
memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat
desa konsep Pemerintah (Government ) merujuk pada Kepala Desa beserta
Perangkat Desa.
Pemerintahan
(Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar
elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance)
merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik,
kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan
bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.
2 Warga
Negara dan Negara
- Pengertian Warga Negara
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria
Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
3.
Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
-
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
4.
Pasal-pasal Dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27
Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27
ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
pasal 27
ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 29
Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama
masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya
masing-masing.”
Pasal 30-34
C.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1.
Pelapiasan Sosial
a.
Pengertian Pelapiasan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau
dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga
dipakai oleh Max Weber.
b.
Terjadinya Pelapiasan Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
– Terjadi dengan Sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
– Terjadi
dengan Sengaja Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
c.
Macam-Macam Sistem Pelampiasan Sosial dan Masyarakat
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok social. Masyarakat dan individu adalah komplementer
dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
- b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa
pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut
Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Theodorson dkk
berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang
relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan
hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok social Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok social Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
- Adanya kelompok-kelompok
pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh - Adanya orang-orang yang
dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri - Adanya pembedaan standar
ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
d.
Teori Tentang Pelampiasan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr.
Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan
social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
2 . Kesamaan
Derajat
a.
Makna Kesamaan Derajat
Persamaan
derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain
ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak
Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.
b.
Pasal-Pasal dalam UUD1945 Tentang Persamaan Hak
PASAL-PASAL
DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7
pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7
c. 4
pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal yang Tercantum Dalam UUD 45
Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak
asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak
tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
- Hak asasi pribadi, yaitu hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak
beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
3.
Elite dan Massa
1.
Pengertian Elite
elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
2.
Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
3.
Pengertian Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
4.
Ciri-ciri masa
Beberapa hal
penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
DAFTAR ISI
http://filzaah.wordpress.com/2013/11/10/pemuda-dan-sosialisasi/