HAK PATEN
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent)
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan
untuk Invensi tentang:
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
- Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
- Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Permohonan harus memuat :
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
- nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
- judul Invensi;
- klaim yang terkandung dalam Invensi;
- deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
- untuk memperjelas Invensi; dan
- abstrak Invensi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
Hak Paten hanya
diberikan negara kepada seorang penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Mengapa
Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu
keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya
didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa
perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi
kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat
menuntut secara hukum.
STUDI KASUS :
Pelanggaran hak paten oleh
perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak
paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan
oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal
yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan
toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus
tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu
bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan
cepat.
TANGGAPAN :
Perusahaan-perusahaan tersebut
seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga
tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga
dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka
temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga
tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika
diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita
temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak
saling merugikan satu sama lain.
BERIKUT
VIDEO TENTANG HAK PATEN:
http://musmustofa.blogspot.com/
Sumber :
- Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- https://mrpalepia.wordpress.com/2013/06/10/hak-paten/
0 comments:
Post a Comment